Hukum dan kriminalKendari

Pecah Kaca Mobil, Maling Gasak Barang Pegawai Kantor Gubernur Sultra

Kendari, 15 Januari 2024 – Irma dan Hasnita Husen, dua pegawai di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi korban pencurian dengan modus pecah kaca mobil, barang-barang berharga keduanya yang disimpan dalam mobil hilang digasak maling pada Senin pagi ini.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengonfirmasi kejadian tersebut, menyatakan bahwa maling dengan modus pecah kaca mobil menggasak barang dari mobil korban yang saat itu sedang parkir di luar Kantor Gubernur Sultra. Kejadian tersebut itu terjadi ketika pemiliknya sedang mengikuti apel pagi di kantor tersebut.

“Faktanya, kejadian pencurian dengan modus pecah kaca mobil itu terjadi saat yang bersangkutan memarkirkan kendaraan dan pemiliknya sedang mengikuti apel pagi di Kantor Gubernur Sultra,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Kedua kendaraan korban, yang terparkir berdekatan di luar kawasan Kantor Gubernur Sultra, mengalami kerusakan akibat tindakan pencurian tersebut. Kendaraan yang digunakan oleh Hasnita Husen adalah mobil Datsun berwarna merah dengan nomor polisi DT 1686 AF. Kaca tengah di sebelah kiri pecah, dan dua unit laptop menjadi barang berharga yang hilang dari kendaraan tersebut.

Sementara Irma menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam dengan nomor polisi DT 1742 HF. Kaca kiri bagian depan juga mengalami kerusakan, dan barang-barang yang hilang dari mobil tersebut termasuk tas berisi ATM dan dokumen-dokumen penting.

Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian. Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengungkap pelaku dan membawa mereka ke pengadilan untuk pertanggungjawaban hukum.

Polda Sultra juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal, terutama di tempat umum. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Tenggara.

Saran dan Tindakan : Antisipasi Modus Pecah Kaca Mobil

Peningkatan Keamanan Parkir: Memperkuat sistem keamanan di area parkir, seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan peningkatan pencahayaan, dapat membantu mencegah tindakan kriminal seperti pencurian kendaraan.

  1. Sosialisasi Kewaspadaan: Melakukan sosialisasi kepada para pegawai dan masyarakat sekitar tentang pentingnya kewaspadaan terhadap potensi tindakan kriminal. Edukasi ini bisa mencakup cara aman memarkir kendaraan dan tindakan preventif lainnya.
  2. Kerjasama dengan Keamanan Lokal: Membangun kerjasama yang erat dengan keamanan setempat, termasuk satuan keamanan di sekitar kantor atau tempat-tempat umum lainnya. Kolaborasi ini dapat memperkuat pengawasan dan respons terhadap situasi darurat.
  3. Patroli Rutin: Meningkatkan kegiatan patroli rutin di sekitar kantor dan area parkir untuk meningkatkan kehadiran polisi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
  4. Penggunaan Teknologi Anti-Pencurian: Penerapan teknologi anti-pencurian, seperti pengaman kendaraan elektronik atau sensor gerak, dapat membantu mendeteksi dan mencegah aksi pencurian.
  5. Pelaporan Cepat: Mendorong masyarakat untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan atau kasus pencurian kepada pihak berwenang. Pelaporan cepat dapat meningkatkan peluang penangkapan pelaku.
  6. Rehabilitasi Area Rawan Kejahatan: Identifikasi dan rehabilitasi area-area rawan kejahatan di sekitar kantor atau tempat-tempat umum. Ini termasuk pembenahan infrastruktur dan peningkatan keamanan di lokasi-lokasi tersebut.
  7. Penguatan Hukuman: Memastikan bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan mencukupi untuk memberikan efek jera dan mencegah aksi serupa di masa depan.

Semua pihak, termasuk pemerintah, kepolisian, dan masyarakat, perlu bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warganya.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button