Berita DaerahKonselSultra

Enam bulan Buron, ‘Wik wik Boy’ Asal Konsel Akhirnya Tertangkap

Konsel– Pada hari Minggu, 17 Desember 2023, seorang pria berusia 21 tahun dengan inisial A ditangkap oleh anggota Polsek Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra sekitar pukul 01.30 Wita. Penangkapan dilakukan setelah A dilaporkan ke polisi atas tuduhan persetubuhan terhadap pacarnya yang berusia 15 tahun, SW.

Ipda Agusman, Kapolsek Kolono, membenarkan penangkapan A sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/14/XII/2023/Reskrim tanggal 17 Desember 2023. Laporan berasal dari keluarga korban dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VI/2023/SPKT/Sek Kolono/Res Konsel/Polda Sultra, tanggal 19 Juni 2023.

Ipda Agusman menjelaskan bahwa A menjadi buron sejak pelaporan. Penangkapan dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup, menduga bahwa A terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Selain itu, A juga dilaporkan karena melanggar kebebasan seseorang, yaitu menculik perempuan tanpa izin dari orang tua atau walinya.

A dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Peristiwa persetubuhan dan penculikan terhadap perempuan SW terjadi pada Sabtu, 27 Mei 2023, ketika keduanya masih menjalin hubungan percintaan

Ipda Agusman menambahkan bahwa saat ini pelaku A telah dibawa ke Polsek Kolono untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum selanjutnya akan membuka fakta lebih lanjut seputar kasus bokeh ini, memberikan keadilan bagi korban, dan menegakkan hukum yang berlaku.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button