Enam bulan Buron, ‘Wik wik Boy’ Asal Konsel Akhirnya Tertangkap
Konsel– Pada hari Minggu, 17 Desember 2023, seorang pria berusia 21 tahun dengan inisial A ditangkap oleh anggota Polsek Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra sekitar pukul 01.30 Wita. Penangkapan dilakukan setelah A dilaporkan ke polisi atas tuduhan persetubuhan terhadap pacarnya yang berusia 15 tahun, SW.
Ipda Agusman, Kapolsek Kolono, membenarkan penangkapan A sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/14/XII/2023/Reskrim tanggal 17 Desember 2023. Laporan berasal dari keluarga korban dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VI/2023/SPKT/Sek Kolono/Res Konsel/Polda Sultra, tanggal 19 Juni 2023.
Ipda Agusman menjelaskan bahwa A menjadi buron sejak pelaporan. Penangkapan dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup, menduga bahwa A terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Selain itu, A juga dilaporkan karena melanggar kebebasan seseorang, yaitu menculik perempuan tanpa izin dari orang tua atau walinya.
A dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Peristiwa persetubuhan dan penculikan terhadap perempuan SW terjadi pada Sabtu, 27 Mei 2023, ketika keduanya masih menjalin hubungan percintaan
Ipda Agusman menambahkan bahwa saat ini pelaku A telah dibawa ke Polsek Kolono untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum selanjutnya akan membuka fakta lebih lanjut seputar kasus bokeh ini, memberikan keadilan bagi korban, dan menegakkan hukum yang berlaku.